Selasa, 21 Juni 2011

zakat


1.     
Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Zakat, kata dasar (masdar)-nya zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Dalam istilah fiqih zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-taubah ayat 103:
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
“Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzaki akan akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Kata zakat banyak disebut dalam Alquran dan pada umumnya dirangkaian dengan kata salat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan salat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupanb umat Islam.
Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rasul tedahulu. Namun kewajiban zakat itu bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam dan bentuk-bentuk pelaksanaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan.

2.      Syarat-syarat wajib  untuk mengeluarkan zakat

Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
Cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
Macam-macam Zakat
a.      Zakat (Mal) (Harta) 
Yaitu, salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan amal sosial kemanusiaan. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
b.      Zakat Fitrah (Zakat badan)
Yaitu, zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
Ø  Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
Ø  Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
Ø  Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
Ø  Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
Ø  Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
Ø  Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
Ø  Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
Ø  Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.


3.      Hikmah dan tujuan zakat
Zakat adalah salah satu daripada rukun Islam yang kelima. diantara  tujuan ALLAH SWT mensyariatkan zakat ialah:

Ø  Membersihkan diri pembayar zakat.
Ø  membersihkan dan menyuburkan harta pembayar zakat.
Ø  Mewujudkan sifat bersyukur terhadap nikmat yang dikurniakan oleh ALLAH SWT di kalangan golongan yang berada.
Ø  Mengurangkan perasaan irihati di kalangan yang kurang bernasib baik.
Ø  Mewujudkan perhubungan antara hamba dengan ALLAH SWT di samping perhubungan antara manusia dengan manusia.
Ø  Memberi peluang kepada golongan hartawan untuk beribadat dalam bentuk mengeluarkan zakat daripada harta mereka.
Ø  Mewujudkan kesatuan di kalangan masyarakat Islam dalam urusan ekonomi dan kewangan.
Ø  Memberi masyarakat satu cara mengurus ekonomi dan kewangan yang diredhai oleh ALLAH SWT.
Ø  Melahirkan rasa tenang dan tenteram dalam hati dan jiwa pembayar zakat.
Hikmah Zakat
Ø  Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
Ø  Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
Ø  Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-a 3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
Ø  Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
Ø  Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Ø  Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur. pa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

4.      Perkembangan Pemahaman Konsep Zakat di Indonesia
Sebagai sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sejarah perkembangan zakat di Indonesia mengalami jalan panjang hingga saat ini. Sejak Islam masuk di Indonesia, secara otomatis ajaran zakatpun berakumulasi dengan kehidupan masyarakat.
Sebelum tahun 1990-an, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa ciri khas, antara lain :
a.      Pada umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahiq tanpa melalui amil zakat.
Keadaan seperti ini disebabkan antara lain karena belum tumbuhnya lembaga pemungut zakat, kecuali di beberapa daerah tertentu, misalnya BAZIZ (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) DKI. Di daerah yang tidak ada BAZIZ umumnya muzakki langsung memberikannya kepada mustahiq. Pemahaman tentang zakatpun masih sederhana, yakni sebatas kewajiban ibadah murni yang harus dikeluarkan tanpa perlu menghubung-hubungkan dengan pemecahan berbagai problematika seperti kemiskinan.
                                                                            
b.       Jika pun melalui ‘amil zakat hanya terbatas pada zakat fitrah
Keadaan seperti ini tampak misalnya ketika memasuki Bulan Ramadhan atau hanya beberapa saat sebelum lebaran di mesjid-mesjid, mushalla, secara dadakan dibentuk amil zakat untuk menerimakan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh masyarakat di sekitar mesjid atau mushalla. Bahkan itupun masih terdapat anggota masyarakat yang berpandangan lebih afdhal kalau menyerahkan langsung zakat fitrahnya ke muzakki tanpa melalui amil zakat.

c.        Zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif untuk keperluan sesaat.
Pada saat itu amil bertugas menerima dan membagi zakat belum bersifat mengelola, sehingga tidak terlalu dibutuhkan tuntutan profesionalitas. Maka amil hanyalah menjadi profesi sambilan. Keadaan seperti ini di dukung oleh cara pandang masyarakat ketika itu yang umumnya bersifat konsumtif dan dapat pula menjadi indikator lemahnya kepercayaan masyarakat kepada ‘amil zakat.

d.      Harta obyek zakat hanya terbatas.
Obyek zakat ketika itu terbatas pada harta-harta yang eksplisit dikemukakan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi, yaitu emas perak, pertanian (terbatas pada tanaman yang menghasilkan makanan pokok), peternakan (terbatas pada sapi, kambing/domba), perdagangan (terbatas pada komoditas-komoditas yang berbentuk barang), dan rikaz (harta temuan). Ini diakibatkan masih lemahnya sosialisasi tentang zakat, baik yang berkaitan dengan hikmah, urgensi dan tujuan zakat, tata cara pelaksanaan zakat, harta obyek zakat, maupun kaitan zakat dengan peningkatan kegiatan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat masih sangat jarang dilakukan.

1 komentar: