Selasa, 21 Juni 2011

pemeliharaan anak yatim


A.    Pengertian Anak Yatim

Kata “anak yatim” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “anak” dan “yatim”. Istilah “anak” dalam bahasa Arab disebut waladun dan jamaknya aulâdun yang berasal dari akar kata walada – yalidu – wilâdatan - maulidan. Dalam bahasa Indonesia, anak berarti keturunan.
Secara etimologis, kata “yatim” merupakan kata serapan dari bahasa Arab yutma – yatama – yatma yang berarti infirâd (kesendirian). Yatîm merupakan isim fâ’il (menunjukkan pelaku) jamaknya yatâmâ atau aitâm. Anak yatim berarti anak di bawah umur yang kehilangan ayah yang bertanggung jawab dalam perbelanjaan dan pendidikannya, belum baligh (dewasa), baik ia kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan.
Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy dalam tafsirnya menyebutkan pengertian yatim, yakni seseorang yang ditinggal mati ayahnya secara mutlak (baik selagi masih kecil atau setelah dewasa). Tetapi – lanjutnya – menurut tradisi adalah khusus untuk orang yang belum mencapai usia dewasa.
Adapun anak yang bapak dan ibunya telah meninggal termasuk juga dalam kategori yatim dan biasanya disebut yatim piatu. Istilah yatim piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fiqh klasik hanya dikenal istilah yatim saja. Santunan terhadap anak yatim piatu ini lebih diutamakan daripada anak yatim, yang dalam kajian ushûl al-fiqh disebut mafhûm al-muwâfaqah fahwa al-khitâb (pemahaman yang sejalan dengan yang disebut, tetapi yang tidak disebut lebih utama). Hal ini disebabkan anak yatim piatu lebih memerlukan santunan daripada anak yatim.
Dari beberapa definisi di atas, dapat diambil suatu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa yang ditinggal mati ayahnya, sementara ia masih belum mampu mewujudkan kemashlahatan yang akan menjamin masa depannya.




B.      Hak-hak Anak Yatim

Anak-anak – baik yang masih memiliki orang tua yang lengkap maupun yatim – adalah manusia masa depan yang dilahirkan oleh setiap ibu , yang “hitam putihnya” juga tidak terlepas dari pengaruh orang lain di lingkungan sekitarnya, terutama orang tua – bagi anak yang masih memiliki orang tua – maupun keluarga dan kerabat dekat. Karena itu, anak yatim juga memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain seusianya. Mereka adalah “rijâl al-mustaqbal” yaitu generasi masa depan yang berkualitas. Hari depan umat dan bangsa kita semuanya tergantung pada mereka. Karenanya, untuk membentuk dirinya menjadi manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan persaingan pada era globalisasi serta arus informasi dan komunikasi yang akan datang, hak-hak mereka harus dipenuhi secara bertahap.
Berbicara mengenai hak-hak anak dalam Islam, pertama kali secara umum dibicarakan dalam apa yang disebut sebagai dharûriyyât khams (lima kebutuhan pokok). Lima hal yang perlu dipelihara sebagai hak setiap orang meliputi:
Ø  Pemeliharaan hak beragama (hifzh al-dîn);
Ø   Pemeliharaan Jiwa (hifzh al-nafs);
Ø   Pemeliharaan akal (hifzh al-‘aql);
Ø  Pemeliharaan harta (hifzh al-mâl);
Ø  Pemeliharaan keturunan/ nasab (hifzh al-nasl) dan kehormatan (hifzh ‘ird).
Sejak seorang anak lahir ke dunia, ia sudah memiliki hak asasi, yakni hak untuk memperoleh kasih sayang, kesehatan, pendidikan, serta bimbingan moral dari orang tuanya. Allah swt menyatakan hal ini dalam firman-Nya:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَتُكَلَّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ ...(البقرة [2]: 233)
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaran karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian…” (Q. s., al-Baqarah [2]: 233)
Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang anak berhak mendapat berbagai perawatan dan pendidikan sejak kecil hingga dewasa, menjadi generasi penerus para orang tua dan akhirnya menjadi pewaris langsung sifat-sifat utama kedua orang tuanya.
Hak anak yang juga harus diperhatikan adalah tentang perawatan dirinya yang tentunya tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan akan sandang dan pangan saja, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan hidup lainnya, seperti kebutuhan akan tempat tinggal, obat-obatan, kesehatan, hiburan dan lain-lain. Kebutuhan jasmani harus dipenuhi, demikian juga kebutuhan rohani, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang, baik fisik maupun mentalnya. Dalam hal ini, anak yatim yang telah kehilangan ayah yang bertanggung jawab atas dirinya, sehingga menjadi tanggung jawab seluruh umat Islam dan yang menjadi pengasuhnya.
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga merupakan hal yang amat penting dalam Islam, terutama bagi anak yatim. Mendidik anak yatim dengan baik adalah membimbing dan mengarahkan mereka kepada hal-hal yang baik lagi bermanfaat, dan memelihara serta memperingatkan mereka agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang merusak.
Pendidikan moral dan agama anak yatim ini termasuk perkara yang wajib mendapatkan perhatian khusus dari para pemikir dan ulil amri di dalam umat. Diharapkan mereka tidak menjadi unsur perusak atau akar kesengsaraan dalam umat dengan menularkan benih-benih kerusakan akhlak mereka dalam pergaulan dengan umat lainnya.
Selain hak atas pendidikan dan perawatan diri, anak juga mempunyai hak atas harta yang ditinggal orang tuanya, yang disebut harta warisan. Pada zaman jahiliah, anak yatim diperlakukan seperti budak. Mereka tidak memiliki hak apapun; tidak mendapatkan perlindungan dan tidak mendapatkan warisan. Namun ketika Islam datang, agama ini memberikan peraturan yang protektif terhadap masa depan anak yatim. Jika seorang anak ditinggal mati oleh orang tuanya, maka kaum kerabatnyalah yang mengurus hidupnya. Namun jika mereka tidak memiliki sanak famili, maka pemerintah dan umat Islamlah yang mengambil alih tugas ini. Mereka tidak hanya bertanggung jawab untuk merawatnya, namun juga mengurus hartanya. Kelak jika sang anak yatim telah dewasa, maka hartanya itu diserahkan sepenuhnya kepadanya. Dalam hal ini, si pengasuhnya itu tidak boleh memakan sedikitpun dari harta si anak yatim secara zalim.
C.    Petunjuk Alquran tentang Pemeliharaan Anak Yatim
Dari beberapa uraian di atas, jelas diketahui bahwa problematika yang dihadapi anak yatim dalam masa kekinian amatlah kompleks dan memerlukan perhatian yang amat khusus. Dalam hal ini, agama Islam – dengan sumber utama pada ajaran Alquran – mengatur sedemikian rupa seluk beluk pemeliharaan anak yatim. Bentuk pemeliharaan akan dijabarkan dalam beberapa poin sebagai berikut:

1.      Perawatan Diri Anak Yatim
Alquran memberikan perhatian yang amat besar pada anak yatim. Alquran memberikan tuntunan dengan menunjukkan jalan yang dapat ditempuh oleh seorang Muslim dalam memelihara anak yatim. Hal ini tidak lain agar seorang Muslim tidak terjebak dalam tata cara pengasuhan yang salah dan dapat menelantarkan si anak yatim, bahkan mungkin dirinya sendiri.
Salah satu cara agar tidak menelantarkan anak yatim yaitu dengan cara mengasuh mereka sesuai dengan tuntunan Alquran. Ayat-ayat yang memberikan informasi tentang perawatan diri anak yatim antara lain:
a.       Surah Al-Baqarah [2] ayat 220
...وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ . (البقرة [2]: 220)
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah hal yang baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah menegetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q. s., Al-Baqarah [2]: 220)
Dalam sebuah riwayat dikemukakan bahwa sebelum turunnya ayat-ayat tentang ancaman terhadap orang yang menzhalimi anak yatim, diceritakan ada sahabat Nabi yang bertakwa berusaha untuk menjauhi dosa tersebut dengan memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim. Jika makanan anak yatim itu bersisa, maka dibiarkannya sampai busuk karena takut dengan ancaman Allah jika makanan itu dimakannya. Lalu ia menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu. Berdasarkan kejadian tersebut, turunlah ayat yang membenarkan penggunaan cara yang lebih baik dalam perawatan diri anak yatim.
Sehubungan dengan ayat di atas, Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy menjelaskan bahwa perlakuan yang baik terhadap anak yatim adalah semua hal yang dapat mendatangkan kemaslahatan untuk mereka, karena sebenarnya, bergaul dengan mereka dalam segala kegiatan, baik itu makan, minum maupun dalam hal usaha sama sekali tidak mendatangkan dosa. Anak yatim juga adalah saudara seagama. Makna persaudaraan dalam konteks ini adalah bergabung dalam masalah hak milik dan kehidupan. Artinya, persoalan makanan tak perlu dipermasalahkan. Hanya saja, pergaulan dengan mereka harus dilandasi dengan sikap saling memaafkan tanpa adanya keinginan untuk saling menguasai.
Dalam ayat ini pula, Allah memperingatkan kepada manusia, bahwa Ia mengetahui segala apa yang ada dalam hati mereka, dengan maksud agar mereka selalu mawas diri dalam merawat anak yatim. Tak jarang, ketamakan membuat seseorang menjadi buta hati sehingga membuatnya ingin menguasai harta anak yatim dengan mengabaikan perawatan diri mereka, baik itu dalam hal makanan, minuman, dan segala hal lain, yang pada akhirnya justru akan merugikan anak yatim dan dirinya sendiri. Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan merawat anak yatim dengan baik adalah memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan seorang anggota keluarga, tidak membedakan mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, sehingga anak yatim tidak merasa hina dan susah. Dengan bersikap lemah lembut dan kasih sayang terhadap mereka, mereka akan merasakan sebagaimana kasih sayang kedua orang tua mereka dan akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda dari Allah swt bagi seorang Muslim yang mampu melaksanakan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:
أَتُحِبُّ أَن يَلِيْنَ قَلْبُكَ , وَتُدْرِكَ حَاجَتَكَ ؟ ارْحَمْ الْيَتِيمَ , وَامْسَحْ رَأْسَهُ , وَأَطْعِمْهُ مِنْ طَعَامِكَ , يَلِنْ قَلْبُكَ وَتُدْرِكْ حَاجَتَكَ .
“Apakah kamu suka jika hatimu menjadi lembut serta terpenuhi segala keinginanmu? Sayangilah anak yatim, usaplah kepala mereka, serta beri makananlah mereka dari makananmu, niscaya hatimu akan lembut dan terpenuhi segala keinginanmu.” (H.R. al-Thabraniy dari Abu Darda).
Dalam hadis di atas, Allah memberikan balasan bagi orang-orang yang bersedia mengasuh anak yatim berupa kelembutan hati dan terpenuhinya segala keinginan. Tentu saja, syarat yang paling utama untuk mendapatkan itu semua adalah keikhlasan hati dari seorang Muslim dalam merawat dan memelihara anak yatim.
b.      Surah Al-Nisa [4] ayat 5
وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا . (النساء [4]: 5)
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (anak-anak yatim) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata yang baik.” (Q. s., Al-Nisâ [4]: 5)
Dalam ayat di atas, terdapat perintah untuk merawat anak yatim, yakni dengan membreikan mereka pakaian dan rizki yang baik. Menurut Ahmad Mushthofâ al-Marâghiy, pengertian al-Rizqu disini adalah mencakup semua segi pembelanjaan, seperti makanan, tempat tinggal, kawin dan pakaian. Tetapi, yang disebutkan secara khusus hanyalah pakaian (al-kiswah), karena kebanyakan orang meremehkan masalah ini. Dalam ayat tersebut, digunakan istilah fîhâ bukan minhâ, sebagai isyarat yang menunjukan bahwa harta yang diambil sebagai objek rizki itu adalah melalui perniagaan, kemudian yang diberikan kepada anak yatim itu adalah keuntungan dari perniagaan tersebut, bukan dari modal. Karena jika diambil dari modal, maka otomatis harta mereka akan habis termakan. Artinya, para wali telah dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim itu seperti halnya mereka mengurus harta mereka sendiri. Dengan demikian, mereka wajib untuk memenuhi segala kebutuhan si anak yatim tersebut.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam perawatan diri anak-anak yatim, mereka harus diberi makanan, pakaian serta jaminan tempat tinggal dan berbagai keperluan lainnya, yang kesemuanya diambil dari harta mereka sendiri. Ayat di atas ditujukan pada anak yatim yang memiliki harta warisan. Sementara ayat sebelumnya (al-Baqarah ayat 220), dijelaskan bahwa segala keperluan anak yatim ditanggung oleh si wali, dalam artian si anak yatim adalah orang miskin.
2.      Pembinaan Pendidikan dan Moral Anak Yatim
Dalam ajaran Islam, pemeliharaan seorang anak tidaklah cukup hanya dengan nafkah lahirnya saja tanpa memperhatikan aspek pendidikan dan moralitas sang anak. Terlebih bagi anak yatim yang tidak memiliki orang tua lagi.
Alquran memberikan informasi mengenai pendidikan anak yatim antara lain:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيْلَ لاَتَعْبُدُوْا إِلاَّ اللهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبىَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيْلاً مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ . (البقرة [2]: 83)
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, yaitu: Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu selalu berpaling.” (Q. s., al-Baqarah [2]: 83)
Al-Marâghiy menjelaskan bahwa perintah berbuat baik pada anak yatim adalah dengan cara memperbaiki pendidikannya dan menjaga hak miliknya agar jangan sampai tersia-sia. Dalam hal ini, Alquran dan Hadits Rasul penuh dengan wasiat untuk berbuat baik kepada anak yatim. Nabi besabda dalam salah satu hadisnya:
أَحَبُّ بُيُوتِكُمْ إِلَى اللهِ بَيْتٌ فِيْهِ يَتِيْمٌ مُكْرَمٌ .
“Rumah yang paling disukai oleh Allah adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan.” (H.R. Baihaqi dari Umar(.
Lebih lanjut al-Marâghiy menambahkan, rahasia yang terkandung dalam perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim adalah bahwa pada umumnya anak yatim itu tidak memiliki orang yang dapat mengasihinya terutama dalam hal pendidikan dan pemenuhan-pemenuhan kebutuhannya serta pemeliharaan harta bendanya. Sedangkan ibunya, meskipun ia masih ada, tetapi pada umumnya kurang mantap dalam melakukan tugas mendidik anak dengan cara yang paling baik. Perlu dingat – lanjutnya – bahwa anak-anak yatim juga merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu umat atau bangsa. Apabila akhlak mereka rusak, maka akibatnya akan merambat kepada seluruh umat atau bangsa., sebab perbuatan mereka yang tidak baik merupakan akibat dari buruknya sistem pendidikan yang mereka tempuh, dan tentu saja hal ini akan berimbas pada terciptanya krisis akhlak di kalangan umat atau bangsa.
Karenanya, kita harus menyadari bahwa anak yatim juga merupakan saudara kita. Kita patut bersyukur jika kita masih memiliki orang tua lengkap yang dapat mendidik kita dan membiayai pendidikan kita. Dan manifestasi dari syukur itu adalah dengan memperhatikan dan berbelas kasih pada anak yatim serta memperhatikan segala keperluan mereka agar mereka tidak merasa ditelantarkan.
3.      Investasi Harta Anak Yatim
Harta anak yatim adalah harta benda seorang anak yang telah ditinggal mati oleh ayahnya. Harta semacam ini tidak diperbolehkan agama untuk mengambilnya, walaupun si anak belum mengerti. Karena itu, selama anak tersebut belum dewasa, maka hartanya menjadi tanggung jawab kita sebagai orang Islam untuk menjaga dan memeliharanya. Dalam suatu riwayat, diceritakan bahwa pada suatu hari datang seorang sahabat dan bertanya pada Rasulullah saw: “Ya Rasulullah, aku ini orang miskin, tapi aku memelihara naka yatim dan hartanya, bolehkah aku makan dari harta anak yatim ini?” Rasulullah saw menjawab: “Makanlah dari harta anak yatim sekedar kewajaran, jangan berlebih-lebihan, jangan memubazirkan, jangan hartamu dicampur dengan harta anak yatim itu.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, Ahmad dan Ibnu Majjah dari Abdullah bin Umar bin Khattab). Hadis ini menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim diperbolehkan jika si pemelihara itu tidak mampu atau miskin. Apa yang dimakannya hanya sekedar upah lelah mengelola kepemilikan anak yatim itu.
Alquran memberikan informasi yang lugas mengenai harta anak yatim, diantaranya:
a.       Surah al-Nisâ [4] ayat 2:
وَآتُوْا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُوْا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا . (النساء [4]: 2)
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, dan jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (Q. s., al-Nisâ [4]: 2)
Menurut al-Marâghiy, yang dimaksud dengan memberikan harta kepada anak-anak yatim adalah menjadikannya khusus untuk mereka, dan tidak boleh sedikit pun dimakan dengan cara yang batil (tidak sah). Para wali dan penerima wasiat (harta anak yatim), memiliki kewajiban untuk memeliharanya dan dilarang memperlakukannya dengan tidak baik. Sebab, anak yatim adalah orang lemah, tidak mampu memelihara hartanya sendiri dan mempertahankannya.
Dalam ayat di atas, juga dijelaskan larangan untuk mengganti harta halal, yaitu harta yang dihasilkan dengan jerih payah sendiri berkat kemurahan Allah, dengan harta yang haram, yaitu harta anak yatim yang dititipkan kepadanya.
Dalam ayat diatas juga disebutkan istilah “memakan”. Yang dimaksud dengan istilah “memakan” ialah semua penggunaaan yang menghabiskan harta. Dan disini hanya disebutkan istilah memakan, karena sebagian besar penggunaan harta benda itu untuk tujuan makan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan larangan makan harta anak yatim adalah larangan untuk menghabiskan harta demi kepentingan pribadi.


b.      Surah al-Nisâ [4] ayat 6:
وَابْتَلُوْا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوْا النِّكَاحِ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوْهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوْا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللهِ حَسِيْبًا .
(النساء [4]: 6)
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah pada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas kesaksian itu).” (Q. s., al-Nisâ [4]: 6)
Ayat di atas menjelaskan tentang pemeliharaan harta anak yatim. Allah swt memberikan petunjuk kepada sang wali agar terlebih dahulu menguji kemampuan penggunaan harta anak yatim, sebelum hartanya diserahkan kepadanya. Kemudian, Allah melarang sang wali memakan sesuatu dari harta anak yatim secara berlebih-lebihan ketika anak yatim itu belum dewasa. Allah juga memerintahkan sang wali agar mengadakan saksi ketika serah terima, dan memperingatkan di akhir ayat agar sang wali ingat akan pengawasan Allah terhadap segala yang diperbuatnya atas harta anak yatim yang cenderung untuk kepentingan pribadi wali, karena semuanya kelak akan dihitung kembali di akhirat.
c.       Surah al-An’âm [6] ayat 152
وَلاَ تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلاَّ بِالَّتِيْ هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ...(الأنعام [6]: 152)
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa…” (Q. s., al-An’âm [6]: 152)
Menurut al-Marâghiy, ayat di atas adalah merupakan larangan untuk mendekati harta anak yatim apabila berurusan atau bermuamalat dengannya, sekalipun dengan perantaraan wali ataupun wasiat, kecuali dengan perlakuan yang sebaik-baiknya dalam rangka memelihara kemaslahatan si anak yatim, baik itu untuk kepentingan pendidikan maupun pengajarannya.
Dengan demikian, maksud ayat di atas adalah hendaknya harta anak yatim itu dipelihara dan janganlah mengizinkan si anak yatim itu menghambur-hamburkan hartanya, atau berlebih-lebihan dalam menggunakan hartanya, hingga ia dewasa. Apabila ia telah mencapai kedewasaan, maka hendaklah harta yang telah dititipkan itu diserahkan kembali kepada anak yatim tersebut.
d.      Surah al-Nisâ [4]: 10
إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا . (النساء [4]: 10)
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Q. s., al-Nisâ [4]: 10)
Al-Marâghiy menjelaskan bahwa zhulman dalam ayat ini artinya memakan hak-hak anak yatim dengan cara aniaya, tidak dengan cara baik-baik atau sekedar seperlunya, pada saat terpaksa atau dianggap sebagai upah pekerjaan pengasuh. Dan fî buthûnihim, artinya sepenuh perut mereka, dan nâran, artinya perbuatan yang menyebabkan seseorang merasakan azab neraka.
Sedang menurut Sayyid Quthb, ayat ini menggambarkan perumpamaan orang yang memakan harta anak yatim dengan zhalim itu dengan gambaran yang menakutkan, gambaran api neraka di dalam perut dan gambaran api yang menyala-nyala sejauh mata memandang. Sesungguhnya harta anak-anak yatim yang mereka makan itu tidak lain adalah api neraka, dan mereka memakan api ini. Tempat kembali mereka adalah ke neraka yang membakar perut dan kulit mereka. Api di dalam dan api di luar. Itulah api neraka yang dipersonifikasikan. Sehingga, api neraka itu seakan-akan dirasakan oleh perut dan kulit, dan terlihat oleh mata, ketika ia membakar perut dan kulit.
Keterangan di atas menunjukkan betapa Islam itu benar-benar melindungi serta memperhatikan anak yatim, dan memperingatkan pada umat Islam, seluruhnya tanpa terkecuali untuk berhati-hati jangan sampai memakan harta anak yatim tersebut. Dengan gambaran yang menakutkan serta ancaman yang keras, ayat ini bertjuan untuk mengingatkan agar para wali tidak berlaku semena-mena dengan harta anak yatim dan berupaya untuk menghindarkan diri dari ketamakan hati untuk menguasai harta anak yatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar