Minggu, 26 Juni 2011

Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia

Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang tanahnya subur dan memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah dan hasil-hasil tambang yang cukup besar. Dan juga letak Indonesia yang sangat strategis yaitu diapit oleh dua samudera dan dua benua. Indonesia juga memiliki sumber kekayaan alam yang sangat dibutuhkan bangsa Eropa yaitu rempah-rempah.
Bangsa Indonesia telah mengalami penjajahan pahit dan panjang kurang lebih 3,5 abad. Kesadaran untuk mencapai kemerdekaan membangkitkan perjuangan yang bergelora yang mengorbankan harta benda sekaligus jiwanya. Titik puncak perjuangan itu tiba pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan diprolakmasikannya kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan berarti berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan berarti tercapainya perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus dapat mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapainya.
Menurut Ballefroid, negara merupakan suatu perekutuan hukum yang menempati suatu  wilayah untuk selama-lamanya yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.
Dalam pelaksanaannya negara mempunyai tujuan dan fungsi, beberapa ahli telah mengungkapkan beberapa tujuan dan fungsi dari negara. Menurt Nicollo Machiaveli menyatakan disamping kekuasaan, tujuan negara untuk mencapai kemakmuran dan persatuan. Dante Aleghiere berpendapat bahwa tujuan negara untuk menciptakan perdamaian dunia dan menciptakan undang-undang yang berlaku sama untuk semua umat manusia.
Sedangkan fungsi negara menurut teori kaum sosialis, menyatakan bahwa semua alat-alat produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Menurut Montesquieu, fungsi negara ada tiga yaitu fungsi legislatif membuat undang-undang, fugsi eksekutif  melaksanakan undang-undang, serta fungsi yudikatif untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut srta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 di atas, menurut Prof.Mr.Moh.Yamin, tujuan negara ada dua macam yaitu tujuan nasional dan tujuan internasional.
Sebagai tujuan nasional negara Republik Indonesia ialah :
1.      Kebahagian dalam negara
2.      Kemajuan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan negara.
Yang merupakan tujuan internasional ialah melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ;
1.      Kemerdekaan
2.      Perdamaian
3.      Keadilan sosial.
Bung Hatta mensinyalir bahwa di Indonesia cita-cita untukk menjadikan RI sebagai suatu negara hukum belum lagi tercapai saat ini. Dimana akhir-akhir ini pemerintah menekankan perlunya penegakan hukum atau law enforcement dengan notasi perlunya taat pada peraturan-perturan yang dibuat oleh pemerintah.
Fungsi negara untuk melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. Negara  indonesia sebagai negara hukum menghendaki pemerintahan di bawah hukum di mana keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat..

Fungsi negara Indonesia menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran daripada rakyatnya. Fungsi ini sangat penting, hal ini tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan mempertnggi taraf hidu rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kkemakmuran secara adil dan merata.
Dalam menjalankan tujuan dan fungsi sebagai negara Republik Indonesia, yang termaktub dalam UUD 1945, negara Indonesia negara menjamin hak-hak warganegaranya. Kebabasan dalam menyampaikan pendapat, menganut agama, mendapatkan perlindungan, pendidikan kesehatan dan sama dalam bidang hukum.
Dalam hal perekonomian, sesuai pasal 33 UUD 1945 menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah sebagai alat penyelenggara negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pertahanan dan keamanaan terhadap wilayah kesatuan dan ketertiban masyarakat dari bebrbagai gangguan baik dari luar maupun dalam harus diprioritaskandemi kenyamanan.
Dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus mneyediakan semua fasilitas yang mendukung dan memadai. Baik dalam bidang pendidikan dan kesehatan untuk kemajuan generasi Indonesia, maupun dalam penyediaan laangan kerja bagi  sluruh rakyat Indoneia.
Mengingat pentingnya tujuan dan fungsi negara Indonesia dalam mengayomi warganegara, seharunya pemerintah harus berpatoka kepada UUD 1945 dan peraturan lainnya. Bukankah UUD telah mengatur semuanya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.


Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: (terdapat pd pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat):
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan kehidupan dunia.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
  • Fungsi Penertiban: mencegah bentrokan”, agar keadaan stabil, mencapai tujuan bersama.
  • Fungsi Kesejahteraan: mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pembangunan di segala bidang.
  • Fungsi Pertahanan: menjaga negara dr kemungkinan serangan dr luar, agar negara tetap berdiri tegak & terjaga.
  • Fungsi Keadilan: menegakkan keadilan, agar tercipta kondisi damai, tertib, dan aman.
Pendapat:
Kedua hal di atas saling berkaitan. karena, tujuan berkaitan dengan fungsi. jika ada tujuan yang ingin dicapai, maka fungsilah yang menggapainya. Indonesia telah mempunyai beberapa fungsi, tetapi fungsi” tersebut belum bekerja secara maksimal.
1.      Fungsi penertiban: contohnya, sudah ada peraturan yang mengatakan harus menggunakan helm bagi pengendara motor. Tetapi, apa yang kita saksikan?? Masih banyak pengendar-pengendara motor belum menaati peraturan tersebut.
2.       Fungsi Kesejahteraan: pembangunan di segala bidang telah berjalan. Contohnya sekolah gratis selama 9 tahun. Tetapi, sekolah gratis tersebut belum terbagi rata, dan masih banyak anak-anak  Indonesia yang belum dapat bersekolah.
3.      Fungsi Pertahanan: Apakah fungsi pertahanan ini hanya untuk menjaga apabila ada serangan dari luar? Bagaimana serangan dari dalam negeri sendiri?
4.      Fungsi Keadilan: Cntohnya dalam dunia hukum. masih banyak para hakim yang bisa disuap. Dalam arti, yang punya uang dapat menang walaupun dalam pihak yang salah.

2 komentar: