Minggu, 26 Juni 2011

Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia

Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang tanahnya subur dan memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah dan hasil-hasil tambang yang cukup besar. Dan juga letak Indonesia yang sangat strategis yaitu diapit oleh dua samudera dan dua benua. Indonesia juga memiliki sumber kekayaan alam yang sangat dibutuhkan bangsa Eropa yaitu rempah-rempah.
Bangsa Indonesia telah mengalami penjajahan pahit dan panjang kurang lebih 3,5 abad. Kesadaran untuk mencapai kemerdekaan membangkitkan perjuangan yang bergelora yang mengorbankan harta benda sekaligus jiwanya. Titik puncak perjuangan itu tiba pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan diprolakmasikannya kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan berarti berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan berarti tercapainya perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus dapat mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapainya.
Menurut Ballefroid, negara merupakan suatu perekutuan hukum yang menempati suatu  wilayah untuk selama-lamanya yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.
Dalam pelaksanaannya negara mempunyai tujuan dan fungsi, beberapa ahli telah mengungkapkan beberapa tujuan dan fungsi dari negara. Menurt Nicollo Machiaveli menyatakan disamping kekuasaan, tujuan negara untuk mencapai kemakmuran dan persatuan. Dante Aleghiere berpendapat bahwa tujuan negara untuk menciptakan perdamaian dunia dan menciptakan undang-undang yang berlaku sama untuk semua umat manusia.
Sedangkan fungsi negara menurut teori kaum sosialis, menyatakan bahwa semua alat-alat produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Menurut Montesquieu, fungsi negara ada tiga yaitu fungsi legislatif membuat undang-undang, fugsi eksekutif  melaksanakan undang-undang, serta fungsi yudikatif untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.
Tujuan dan fungsi negara Republik Indonesia, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut srta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 di atas, menurut Prof.Mr.Moh.Yamin, tujuan negara ada dua macam yaitu tujuan nasional dan tujuan internasional.
Sebagai tujuan nasional negara Republik Indonesia ialah :
1.      Kebahagian dalam negara
2.      Kemajuan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan negara.
Yang merupakan tujuan internasional ialah melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ;
1.      Kemerdekaan
2.      Perdamaian
3.      Keadilan sosial.
Bung Hatta mensinyalir bahwa di Indonesia cita-cita untukk menjadikan RI sebagai suatu negara hukum belum lagi tercapai saat ini. Dimana akhir-akhir ini pemerintah menekankan perlunya penegakan hukum atau law enforcement dengan notasi perlunya taat pada peraturan-perturan yang dibuat oleh pemerintah.
Fungsi negara untuk melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. Negara  indonesia sebagai negara hukum menghendaki pemerintahan di bawah hukum di mana keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat..

Fungsi negara Indonesia menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran daripada rakyatnya. Fungsi ini sangat penting, hal ini tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan mempertnggi taraf hidu rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kkemakmuran secara adil dan merata.
Dalam menjalankan tujuan dan fungsi sebagai negara Republik Indonesia, yang termaktub dalam UUD 1945, negara Indonesia negara menjamin hak-hak warganegaranya. Kebabasan dalam menyampaikan pendapat, menganut agama, mendapatkan perlindungan, pendidikan kesehatan dan sama dalam bidang hukum.
Dalam hal perekonomian, sesuai pasal 33 UUD 1945 menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah sebagai alat penyelenggara negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pertahanan dan keamanaan terhadap wilayah kesatuan dan ketertiban masyarakat dari bebrbagai gangguan baik dari luar maupun dalam harus diprioritaskandemi kenyamanan.
Dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus mneyediakan semua fasilitas yang mendukung dan memadai. Baik dalam bidang pendidikan dan kesehatan untuk kemajuan generasi Indonesia, maupun dalam penyediaan laangan kerja bagi  sluruh rakyat Indoneia.
Mengingat pentingnya tujuan dan fungsi negara Indonesia dalam mengayomi warganegara, seharunya pemerintah harus berpatoka kepada UUD 1945 dan peraturan lainnya. Bukankah UUD telah mengatur semuanya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.


Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia: (terdapat pd pembukaan UUD 1945 alenia ke-empat):
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan kehidupan dunia.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
  • Fungsi Penertiban: mencegah bentrokan”, agar keadaan stabil, mencapai tujuan bersama.
  • Fungsi Kesejahteraan: mencapai kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pembangunan di segala bidang.
  • Fungsi Pertahanan: menjaga negara dr kemungkinan serangan dr luar, agar negara tetap berdiri tegak & terjaga.
  • Fungsi Keadilan: menegakkan keadilan, agar tercipta kondisi damai, tertib, dan aman.
Pendapat:
Kedua hal di atas saling berkaitan. karena, tujuan berkaitan dengan fungsi. jika ada tujuan yang ingin dicapai, maka fungsilah yang menggapainya. Indonesia telah mempunyai beberapa fungsi, tetapi fungsi” tersebut belum bekerja secara maksimal.
1.      Fungsi penertiban: contohnya, sudah ada peraturan yang mengatakan harus menggunakan helm bagi pengendara motor. Tetapi, apa yang kita saksikan?? Masih banyak pengendar-pengendara motor belum menaati peraturan tersebut.
2.       Fungsi Kesejahteraan: pembangunan di segala bidang telah berjalan. Contohnya sekolah gratis selama 9 tahun. Tetapi, sekolah gratis tersebut belum terbagi rata, dan masih banyak anak-anak  Indonesia yang belum dapat bersekolah.
3.      Fungsi Pertahanan: Apakah fungsi pertahanan ini hanya untuk menjaga apabila ada serangan dari luar? Bagaimana serangan dari dalam negeri sendiri?
4.      Fungsi Keadilan: Cntohnya dalam dunia hukum. masih banyak para hakim yang bisa disuap. Dalam arti, yang punya uang dapat menang walaupun dalam pihak yang salah.

Tujuan dan fungsi negara

Tujuan dan fungsi negara
1.      Teori Shang Yang
Dalam bukunya a classic of the chinese school of law, oleh Lord Shang, didalam negara terdapat 2 pihak yaitu penguasa/ pemerintah/ negara dan rakyat. Kalau penguasa kuat maka rakyat akan lemah dan sebaliknya. Supaya negara itu kuat ada 4 hal :
a.      Negara harus mengumpulkan kekuasaan/ kekuatan yang sebesar”nya.
b.      Negra harus menyiapkan iliter yang kuat berdisiplin dan anggup menghadapi segala kemungkinan.
c.       Rakyat harus bodoh agar pemerintah dapat berkuasa penuh atas rakkyat.
d.      Kebudayaan rakyat harus dihilangkan. Paling tidak ada 10 kebudayaan yang dianggap oleh negara dapat menimbulkan bencana ( ten evils ) yaitu : rites/ adat, music/musik, odes/nyanyian, history/riwayat, virtue/kebaikan, moral culture/ kesusilaan, filialpiety/ hormat kepada orang tua, brotherly duty/ kewajiban bersaudara, integrity/ kejujuran dan sophistry.
2.      Nicollo Machieaveli
Disamping kekuasaan tujuan negara untuk mencapai kemakmuran dan persatuan. Negara harus berada diatas semua golongan, walaupun negara itu lemah tetapi tidak boleh melihatkan dirinya lemah. Terhadap rakyat pemerintah harus bersikap seperti singa supaya rakyat takut dan juga seperti kancil yang cerdik menguasai rakyat.
Pemerintah boleh berbuat apa saja aalakan untuk kepentingan negara ( menghalalkan segala cara ). Setiap perlawanan harus ditindak. Pemerintah harus melepaskan diri dari nature recht, pemerintah boleh mengabaikan kesusilaan. Disebut ajaran Machiavelisme.
3.      Dante Aleghiere (1263-1321) di Florent.
Bukunya die Monarchia. Tujuan negara menciptakan perdamaian dunia dengan menciptakan undang” yang berlaku sama untuk semua umat manusia. Kekuasaan harus terpusat disatu tangan, negara harus berbentuk moarki.
4.      Immanuel Kant
Tujuan negara menegakkan hak dan kebebasan warganya. Negara harus menjamin kedudukan hukum dari warganya. Dalam negara harus ada pemisahan kekuasaan.
5.      Kaum Soialis
Tujuan negara memberikan kebahagiaan yang sebesar”nya dan merata bagi setiap manusia. Setiap manusia harus mempunyai mata pencaharian yang layak dan dijamin hak dan kebebasannya melaluia undang”. Kaitannya dengan ekonomi semua alat” produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kaum sosialis menghendaki campurtangan negara sebanyak mungkin dalam ekonomi.
6.      Kaum kapitalis
Tujuan negara mencapai kebahagiaan bagi warganya, kepada warga negara harus diberi kebebasan yang sebesar”nya termasuk dalam bidang ekonomi.
Fungsi negara
Teori trias politica
1.      Anarchisme
Adalah kodrat manusia yang pada dasarnya baik, maka tidak perlu ada pemerintah, yang dilengkapi alat” paksa. Fungsi negara diakukan oleh asosiasi”. Anarchisme menginginkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi” paksaan yang mengekang masyarakat.
2.      Individualisme ( Laissez Faire )
Negara adalah suatu keburukan yang terpaksa diterima. Pemerintah berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban. Terbentuklah negara hukum, yaitu polirei staat dan nachi wacher staat. Polirei staat adalah negara baru bertindak apabila ada pelanggaran. Individualisme didasarkan 3 hal :
a.       Dasar etis, tujuan umat manusia adalah mengembangkan secara harmoni yang ada pada dirinya. Maka manusia diberikan kebebasan sebesar mungkin sehingga negara tidak boleh campur tangan.
b.      Ekonomis, dalam memenuhi kepentingannya sendiri semua individu harus mencapai kemakmuran dan kebahagiaan masing”.
c.       Ilmiah, mengembil pendapatnya dari pertumbuhan biologis binatang ( survival th fittest ), yaitu manusia harus bisa menyingkirkan saingannnya disebut persaingan bebas.
3.      Sosialisme
Diartikan sebagai gerakan sosial yang menginginan campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi. Sosialisme menghendaki agar semua alat” produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
4.      Komunisme
Mencapai tujuan dengan cara revolusi.
5.      Sindikalisme ( serikat pekerja )
Tujuannya bukan sosialisme kenegaraan tapi sosialisme serikat pekerja, artinya sindikalisme yang memegang peranan dalam negara bukan negara tapi serikat pekerja. Caranya mereka menginginkan agar alat” produksi yang ada pada aum borjuis dirampas untuk serikat pkerja.
6.      Facisme / fascio ( kelompok )
Dimotori oleeh militer, puncaknya oleh mussolinni. Negara diatas segala”nya. Kepemimpinan secara diktator / totaliterisme.
7.      Kolektivisme empiris
Merupakan aliran yang berusaha mengajukan kesejahteraan kolektif dengan menyediakan jasa” yang tidak dilakuakn / diberikan oleh usaha”swasta. Menyetujui penguasaan umum atas dinas” umum yang vital.

Perkembangan ilmu negara
1.      Masa yunani purba
a.       Socrates ( 470-399 sm )
Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat manusia untuk manusia deni kepentinga dirinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum” yang objektif.
b.      Plato  ( 429-347 sm )
Teorinya yang terkenal ajaran dua dunia yaitu dunia cita dan dunia alam. Dunia cita bersifat immaterial yaitu idea atau kenyataa sejati yang bersemayam di alam tersendiri ialah di alam cita yang berada diluar dunia palsu. Dunia alam bersifat material yaitu dunia fana yang bersifat palsu.
Dunia cita dibagi tiga yaitu cita kebenaran, cita keindahan dan kesenia dan cita kesusilaan. Dunia lam terbagi dalam pikiran, rasa, dan kemauan.
Bukunya yang terkenal yaitu politea ( the republic ) atau mengenai negara, politicos ( the statement ) atau mengenai ahli negara, dan nomoi ( the law ) atau mengenai undang”.
5 macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat” tertentu dari jiwa manusia:  Aristokrasi, Oliggarhi, Timokrasi, Demokrasi dan Tirani. Bentuk negara menurut plato yaitu The ideal form atau bentuk cita , dan The coruption form ( the degenerate form ) atau bentuk pemerosotan.
c.       Aristoteles ( 384-322 )
3 macam negara berdasaran kriteria atau ukuran kuantitatif yaitu:
Ø  One man rule pemerintahan satu orang; monarchi.
Ø  A few men rule atau pemerintaha beberapa/ sedikit orang ; aristokrasi.
Ø  The many men or the people rule atau pemerintahan orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan umum ; politea polity atau republik.

Sifat dan hakikat negara

Sifat dan hakikat negara
Sifat adalah perilaku negara yang diperlihatkan/ bisa dilihat . Sedangkan hakikat yaitu inti/ arti yag sesungguhnya. Sifat dan hakikat negara dipelajari dengan tujuan mengetahui ESENSI ( inti yang terdalam ).
Menurut Prof.Nasroen dalam bukunya “ asal mula negara” mengatakan :
1.      Negara itu timbul berdasarkan kemauan bersama dari rakyat dinegara itu.
2.      Negara bertindak berdasarkan kemauan bersama selama negara itu ada.
3.      Tujuan negara yang dicapai berdasar kemauan bersama.
4.      Kalau ada organisasi di dalam negara organisasi dibuat karena kemauan bersama.
Sifat dan hakikat negara ditinjau dari pandangan sosiologis :
1.      Menurut Kranenburg & Rudolf Sment, mengatakan bahwa manusia membentuk organisasi, organisasi ini disebut negara, dan organisasi ini adalah organisasi tertinggi. Negara dibuat sebagai alat untuk mengatur kelompok manusia yang ada di dalamnya. Dalam rangka mengatur kelompok manusia tersebut, negara harus memiliki WIBAWA. Wibawa menurut  ilmu politik adalah kekuasaan yang diberi legalitas.
Kesimpulan menurut Kranenberg & Rudolf Sment, sifat dan hakikat adalah organisasi kekuasaan ( Dwang Organisatie ).
2.      Herman Heller & Loggeman, mengatakan bahwa kewibawaan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki siapa untuk siapa, dengan kata lain mereka tidak setuju dengan K&RS.
3.      Oppen Heimer &Gumplowiks, negara itu ada karena ada penaklukan kelompok lain, sehingga sifat & hakikat suatu negara menaklukan negara lain/ kelompok lain.
4.      Leon Duguit, sifat & hakikat negara merupakan organisasi dari orang” kuat untuk melaksanakan kehendaknya pada orang” yang lemah.
5.      Harold J.Laski, bahwa terbentuknya kelompok” yang banyak pada manusia itu terjadi karena adanya kesadaran manusia atas bahaya bersama. Kelompok mempunyai kedaulatan terhadap kelompoknya sendiri.
Sifat dan hakikat negara ditinjau dari pandangan yuridis yaitu Sebagai objek hukum negara adalah alat negara lebih rendah dari manusia, negara dipandang sebagai pembuat hukum. Atau Rechtsverhaltnis yaitu negara dianggap sebagai hasil perjanjian.
Sifat & hakikat negara secara obyektif, negara dilihat dalam suatu kenyataan. Negara ada karena suatu keadaan, negara ada karena ada unsur tertentu, negara sebagai organisme, organisme yaitu sesuatu yang mengalami perkembanagan. Secara politis yaitu negara sebagai alat interaksi.


Teori tentang sifat & hakikat negara
1.      Teori organis tentang negara ( organishe statleer ), negara dianggap sebagai suatu organisme yang hidup seperti manusia, negara identik dengan manusia. Sel” hidup = individu” , tubuh = lembaga, nyawa = semangat& nasionalisme.
2.      Teori kekuatan ikatan ( Verbandseinhett ). Negara itu terdiri dari dua golongan, yang memerintah dan yang diperintah. Diantara keinginan pemerintah dan keinginan rakyat yang tidak sama diarahkan pada tujuan tertentu, dicoba disatukan dengan cara perimbangan kekuatann dengan kekuasaan.
3.      Teori hukum murni ( Reine Rechtlehre ). Negara merupakan suatu ketertiban kaidahpersonifikasi dari ketertiban hukum adalah ketertiban negara. Hukum mempunyai daya ikat/ mengikat masyarakat. Negara punya kekuasaan, kekuasaan negara terpancar dari hukum. Masyarakat hukum harus tunduk pada hukum, negara identik dengan hukum.
Asal mula negara
Secara spekulatif ada 8 macam teori ;
1.      Teori ketuhanan. Negara adalah ciptaan tuhan, kekuasaan negara ada karena tuhan yang menghendakinya. Teori ini terbagi dua :
a.       Langsung yaitu penguasa adalah tuhan itu sendiri, contohnya Firaun.
b.      Tidak langsung yaitu raja memerintah attas kehendak tuhan, raja dianggap sebagai wakil tuhan, contoh di inggris.
2.      Teori kekuatan. Yaitu teori yang mengatakan bahwa negara mempunyai kekuatan mutlak. Secara fisik seperti raden sutawijaya, ekonomi, secara Spiritual seperti Iran.
3.      Teori organis.
a.       Moral yaitu negara merupakan pribadi moral dan tidak dibuat oleh manusia sebagai akibat oleh karena manusia merupakan makhluk bermoral.
b.      Biologis yaitu manusia identik engan manusia.
c.       Psikis yaitu negara sebagai makhluk hidup yang dilengkapi dengan atribut/ tanda” kepribadian rohaniah yang mempunyai pertumbuhan dan perkembangan.
d.      Sosial yaitu teori yang dipengaruhi oleh sosiologi yang dikemukakan oleh Aguste Comte.
4.      Teori perjanjian masyarakat. Yaitu mengajarkan perjanjian merupakan dasar terbentuknya masyarakat/ negara. Disebut teori kontrak sosial. Masyarakat dibagi 2 zaman, zaman secelum bernegara ( status naturalis ) dan zaman bernegara ( status civili ). Kedua zaman melalui perjanjian ( pactum ), Pactum unions yaitu perjanjian masyarakat yang sebenarnya, suatu perjanjian yang diadakan antara individu” untuk membentuk suatu badan yang akan menampung individu” tadi. Pactum Subjektionis yaitu perjanjian pemerintahan, suatu perjanjian yang diadakan antar individu” dengan seseorang/ sekelompok orang yang kemudian seseorang/ sekelompok orang tersebut diberi kekuasaan yang harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak.
Teori ini banyak dipakai oleh beberapa negara bertahan sampai abad ke 18. Teori ini mulai ditinggalkan orang dan mengalami kematian, disebabkan “
a.      Timbulnya teori Evolusi dari Darwin
b.      Timbulnya ajaran metoda historis, yaitu metoda yang melihat sejarah dari suatu perkembangan.
c.       Dipisahkannya pengertian antara pemerintah dan negara.
d.      Adanya kelemahan dari teori perjanjian masyarakat itu sendiri. Sifat tidak historisnya keadaan alamiah itu. Sifat perjanjian itu bagi generasi berikutnya tidak logis ( sifat mengikatnya ). Teori bersifat Polyintrepertable ( jamak ) atau banyak tafsir.
5.      Teori daluarsa. Teori ini dikemukakan oleh Ernest Barker dalam bukunya Principle Of Sosial And Political Teory. Disamping disebut teori daluarsa disebut teori Prescreptive Possesion Theory. Teori ini mengatakan bahwa negara timbul karena pemilikan yang berlangsung lama.
6.      Teori alamiah. Negara ternetuk secara alamiah. Menurut Aristoteles manusia sebagai makhluk sosial dikenal sebagi zoon politicon ( manusia adalah makhluk yang berpolitik ) maka terbentuklah negara secara alamiah. Manusia akan mencapai kesempurnaanya apabila hidup dalam suatu ikatan kenegaraan. Kalau tidak terikat kenegaraan manusia itu dewa atau binatang.
7.      Teori patriarkhal & matriarkhal. Negara terbentuk karena adanya keluarga, teori ini melihat kepada kekuasaan.
8.      Teori Idealistis. Menurut teori ini negra terbentuk karena ada satu kesatuan ide manusia dalam tingkat yang setinggi”nya. Negara bersifat sesuatu yang supranatural. Ide ini berfikir bagaimana seharusnya negara itu ada.
a.       Mutlak yaitu melihat negara sebagai satu kesatuan yang Omni Potent & Omni Kompoten, yaitu maha mampu & maha wewenang.
b.      Filosofis, karena merupakan renungan” tentang negara dan bagaimana seharusnya negara itu ada.
c.       Metefisis, karena adanya negara dianggap lepas dari individu” yang menjadi bagian bangsa yang memiliki kemampuan sendiri dan nilai’ moralitas sendiri.

Secara historis
Disebut juga teori Evolusionitis oleh Ernest Barker dalam bukunya essentials of government disebut gradualic theory, negara sebagai institusi / lembaga sosial tumbuh secara evolusioner kerena terdorong kebutuhan manusia untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Hilangnya suatu negara
1.      Apabila salah satu unsur darin negara itu tidak ada.
2.      Karena penaklukan.
3.      Karena penggabunga.

Selasa, 21 Juni 2011

zakat


1.     
Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Zakat, kata dasar (masdar)-nya zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Dalam istilah fiqih zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).
Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwanya akan akan menjadi bersih, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-taubah ayat 103:
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
“Selain hati dan jiwanya bersih, kekayaan akan bersih pula. Dari ayat ini tergambar bahwa zakat yang dikeluarkan oleh para muzaki akan akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir.
Kata zakat banyak disebut dalam Alquran dan pada umumnya dirangkaian dengan kata salat dalam satu ayat. Ada 26 kata zakat yang selalu dihubungkan dengan salat. Hal ini menunjukkan betapa penting peran zakat dalam kehidupanb umat Islam.
Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenal dalam agama wahyu yang dibawa oleh para rasul tedahulu. Namun kewajiban zakat itu bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh sunah Nabi Muhammad SAW, baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam dan bentuk-bentuk pelaksanaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan.

2.      Syarat-syarat wajib  untuk mengeluarkan zakat

Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
Cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
Macam-macam Zakat
a.      Zakat (Mal) (Harta) 
Yaitu, salah satu rukun Islam yang merupakan ibadah kepada Allah SWT dan sekaligus merupakan amal sosial kemanusiaan. Zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
b.      Zakat Fitrah (Zakat badan)
Yaitu, zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
Ø  Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
Ø  Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
Ø  Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
Ø  Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
Ø  Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
Ø  Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
Ø  Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
Ø  Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.


3.      Hikmah dan tujuan zakat
Zakat adalah salah satu daripada rukun Islam yang kelima. diantara  tujuan ALLAH SWT mensyariatkan zakat ialah:

Ø  Membersihkan diri pembayar zakat.
Ø  membersihkan dan menyuburkan harta pembayar zakat.
Ø  Mewujudkan sifat bersyukur terhadap nikmat yang dikurniakan oleh ALLAH SWT di kalangan golongan yang berada.
Ø  Mengurangkan perasaan irihati di kalangan yang kurang bernasib baik.
Ø  Mewujudkan perhubungan antara hamba dengan ALLAH SWT di samping perhubungan antara manusia dengan manusia.
Ø  Memberi peluang kepada golongan hartawan untuk beribadat dalam bentuk mengeluarkan zakat daripada harta mereka.
Ø  Mewujudkan kesatuan di kalangan masyarakat Islam dalam urusan ekonomi dan kewangan.
Ø  Memberi masyarakat satu cara mengurus ekonomi dan kewangan yang diredhai oleh ALLAH SWT.
Ø  Melahirkan rasa tenang dan tenteram dalam hati dan jiwa pembayar zakat.
Hikmah Zakat
Ø  Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
Ø  Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
Ø  Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-a 3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
Ø  Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
Ø  Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
Ø  Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur. pa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

4.      Perkembangan Pemahaman Konsep Zakat di Indonesia
Sebagai sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sejarah perkembangan zakat di Indonesia mengalami jalan panjang hingga saat ini. Sejak Islam masuk di Indonesia, secara otomatis ajaran zakatpun berakumulasi dengan kehidupan masyarakat.
Sebelum tahun 1990-an, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa ciri khas, antara lain :
a.      Pada umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahiq tanpa melalui amil zakat.
Keadaan seperti ini disebabkan antara lain karena belum tumbuhnya lembaga pemungut zakat, kecuali di beberapa daerah tertentu, misalnya BAZIZ (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) DKI. Di daerah yang tidak ada BAZIZ umumnya muzakki langsung memberikannya kepada mustahiq. Pemahaman tentang zakatpun masih sederhana, yakni sebatas kewajiban ibadah murni yang harus dikeluarkan tanpa perlu menghubung-hubungkan dengan pemecahan berbagai problematika seperti kemiskinan.
                                                                            
b.       Jika pun melalui ‘amil zakat hanya terbatas pada zakat fitrah
Keadaan seperti ini tampak misalnya ketika memasuki Bulan Ramadhan atau hanya beberapa saat sebelum lebaran di mesjid-mesjid, mushalla, secara dadakan dibentuk amil zakat untuk menerimakan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh masyarakat di sekitar mesjid atau mushalla. Bahkan itupun masih terdapat anggota masyarakat yang berpandangan lebih afdhal kalau menyerahkan langsung zakat fitrahnya ke muzakki tanpa melalui amil zakat.

c.        Zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif untuk keperluan sesaat.
Pada saat itu amil bertugas menerima dan membagi zakat belum bersifat mengelola, sehingga tidak terlalu dibutuhkan tuntutan profesionalitas. Maka amil hanyalah menjadi profesi sambilan. Keadaan seperti ini di dukung oleh cara pandang masyarakat ketika itu yang umumnya bersifat konsumtif dan dapat pula menjadi indikator lemahnya kepercayaan masyarakat kepada ‘amil zakat.

d.      Harta obyek zakat hanya terbatas.
Obyek zakat ketika itu terbatas pada harta-harta yang eksplisit dikemukakan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi, yaitu emas perak, pertanian (terbatas pada tanaman yang menghasilkan makanan pokok), peternakan (terbatas pada sapi, kambing/domba), perdagangan (terbatas pada komoditas-komoditas yang berbentuk barang), dan rikaz (harta temuan). Ini diakibatkan masih lemahnya sosialisasi tentang zakat, baik yang berkaitan dengan hikmah, urgensi dan tujuan zakat, tata cara pelaksanaan zakat, harta obyek zakat, maupun kaitan zakat dengan peningkatan kegiatan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat masih sangat jarang dilakukan.