Minggu, 26 Juni 2011

Sifat dan hakikat negara

Sifat dan hakikat negara
Sifat adalah perilaku negara yang diperlihatkan/ bisa dilihat . Sedangkan hakikat yaitu inti/ arti yag sesungguhnya. Sifat dan hakikat negara dipelajari dengan tujuan mengetahui ESENSI ( inti yang terdalam ).
Menurut Prof.Nasroen dalam bukunya “ asal mula negara” mengatakan :
1.      Negara itu timbul berdasarkan kemauan bersama dari rakyat dinegara itu.
2.      Negara bertindak berdasarkan kemauan bersama selama negara itu ada.
3.      Tujuan negara yang dicapai berdasar kemauan bersama.
4.      Kalau ada organisasi di dalam negara organisasi dibuat karena kemauan bersama.
Sifat dan hakikat negara ditinjau dari pandangan sosiologis :
1.      Menurut Kranenburg & Rudolf Sment, mengatakan bahwa manusia membentuk organisasi, organisasi ini disebut negara, dan organisasi ini adalah organisasi tertinggi. Negara dibuat sebagai alat untuk mengatur kelompok manusia yang ada di dalamnya. Dalam rangka mengatur kelompok manusia tersebut, negara harus memiliki WIBAWA. Wibawa menurut  ilmu politik adalah kekuasaan yang diberi legalitas.
Kesimpulan menurut Kranenberg & Rudolf Sment, sifat dan hakikat adalah organisasi kekuasaan ( Dwang Organisatie ).
2.      Herman Heller & Loggeman, mengatakan bahwa kewibawaan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki siapa untuk siapa, dengan kata lain mereka tidak setuju dengan K&RS.
3.      Oppen Heimer &Gumplowiks, negara itu ada karena ada penaklukan kelompok lain, sehingga sifat & hakikat suatu negara menaklukan negara lain/ kelompok lain.
4.      Leon Duguit, sifat & hakikat negara merupakan organisasi dari orang” kuat untuk melaksanakan kehendaknya pada orang” yang lemah.
5.      Harold J.Laski, bahwa terbentuknya kelompok” yang banyak pada manusia itu terjadi karena adanya kesadaran manusia atas bahaya bersama. Kelompok mempunyai kedaulatan terhadap kelompoknya sendiri.
Sifat dan hakikat negara ditinjau dari pandangan yuridis yaitu Sebagai objek hukum negara adalah alat negara lebih rendah dari manusia, negara dipandang sebagai pembuat hukum. Atau Rechtsverhaltnis yaitu negara dianggap sebagai hasil perjanjian.
Sifat & hakikat negara secara obyektif, negara dilihat dalam suatu kenyataan. Negara ada karena suatu keadaan, negara ada karena ada unsur tertentu, negara sebagai organisme, organisme yaitu sesuatu yang mengalami perkembanagan. Secara politis yaitu negara sebagai alat interaksi.


Teori tentang sifat & hakikat negara
1.      Teori organis tentang negara ( organishe statleer ), negara dianggap sebagai suatu organisme yang hidup seperti manusia, negara identik dengan manusia. Sel” hidup = individu” , tubuh = lembaga, nyawa = semangat& nasionalisme.
2.      Teori kekuatan ikatan ( Verbandseinhett ). Negara itu terdiri dari dua golongan, yang memerintah dan yang diperintah. Diantara keinginan pemerintah dan keinginan rakyat yang tidak sama diarahkan pada tujuan tertentu, dicoba disatukan dengan cara perimbangan kekuatann dengan kekuasaan.
3.      Teori hukum murni ( Reine Rechtlehre ). Negara merupakan suatu ketertiban kaidahpersonifikasi dari ketertiban hukum adalah ketertiban negara. Hukum mempunyai daya ikat/ mengikat masyarakat. Negara punya kekuasaan, kekuasaan negara terpancar dari hukum. Masyarakat hukum harus tunduk pada hukum, negara identik dengan hukum.
Asal mula negara
Secara spekulatif ada 8 macam teori ;
1.      Teori ketuhanan. Negara adalah ciptaan tuhan, kekuasaan negara ada karena tuhan yang menghendakinya. Teori ini terbagi dua :
a.       Langsung yaitu penguasa adalah tuhan itu sendiri, contohnya Firaun.
b.      Tidak langsung yaitu raja memerintah attas kehendak tuhan, raja dianggap sebagai wakil tuhan, contoh di inggris.
2.      Teori kekuatan. Yaitu teori yang mengatakan bahwa negara mempunyai kekuatan mutlak. Secara fisik seperti raden sutawijaya, ekonomi, secara Spiritual seperti Iran.
3.      Teori organis.
a.       Moral yaitu negara merupakan pribadi moral dan tidak dibuat oleh manusia sebagai akibat oleh karena manusia merupakan makhluk bermoral.
b.      Biologis yaitu manusia identik engan manusia.
c.       Psikis yaitu negara sebagai makhluk hidup yang dilengkapi dengan atribut/ tanda” kepribadian rohaniah yang mempunyai pertumbuhan dan perkembangan.
d.      Sosial yaitu teori yang dipengaruhi oleh sosiologi yang dikemukakan oleh Aguste Comte.
4.      Teori perjanjian masyarakat. Yaitu mengajarkan perjanjian merupakan dasar terbentuknya masyarakat/ negara. Disebut teori kontrak sosial. Masyarakat dibagi 2 zaman, zaman secelum bernegara ( status naturalis ) dan zaman bernegara ( status civili ). Kedua zaman melalui perjanjian ( pactum ), Pactum unions yaitu perjanjian masyarakat yang sebenarnya, suatu perjanjian yang diadakan antara individu” untuk membentuk suatu badan yang akan menampung individu” tadi. Pactum Subjektionis yaitu perjanjian pemerintahan, suatu perjanjian yang diadakan antar individu” dengan seseorang/ sekelompok orang yang kemudian seseorang/ sekelompok orang tersebut diberi kekuasaan yang harus dihormati dan ditaati oleh kedua belah pihak.
Teori ini banyak dipakai oleh beberapa negara bertahan sampai abad ke 18. Teori ini mulai ditinggalkan orang dan mengalami kematian, disebabkan “
a.      Timbulnya teori Evolusi dari Darwin
b.      Timbulnya ajaran metoda historis, yaitu metoda yang melihat sejarah dari suatu perkembangan.
c.       Dipisahkannya pengertian antara pemerintah dan negara.
d.      Adanya kelemahan dari teori perjanjian masyarakat itu sendiri. Sifat tidak historisnya keadaan alamiah itu. Sifat perjanjian itu bagi generasi berikutnya tidak logis ( sifat mengikatnya ). Teori bersifat Polyintrepertable ( jamak ) atau banyak tafsir.
5.      Teori daluarsa. Teori ini dikemukakan oleh Ernest Barker dalam bukunya Principle Of Sosial And Political Teory. Disamping disebut teori daluarsa disebut teori Prescreptive Possesion Theory. Teori ini mengatakan bahwa negara timbul karena pemilikan yang berlangsung lama.
6.      Teori alamiah. Negara ternetuk secara alamiah. Menurut Aristoteles manusia sebagai makhluk sosial dikenal sebagi zoon politicon ( manusia adalah makhluk yang berpolitik ) maka terbentuklah negara secara alamiah. Manusia akan mencapai kesempurnaanya apabila hidup dalam suatu ikatan kenegaraan. Kalau tidak terikat kenegaraan manusia itu dewa atau binatang.
7.      Teori patriarkhal & matriarkhal. Negara terbentuk karena adanya keluarga, teori ini melihat kepada kekuasaan.
8.      Teori Idealistis. Menurut teori ini negra terbentuk karena ada satu kesatuan ide manusia dalam tingkat yang setinggi”nya. Negara bersifat sesuatu yang supranatural. Ide ini berfikir bagaimana seharusnya negara itu ada.
a.       Mutlak yaitu melihat negara sebagai satu kesatuan yang Omni Potent & Omni Kompoten, yaitu maha mampu & maha wewenang.
b.      Filosofis, karena merupakan renungan” tentang negara dan bagaimana seharusnya negara itu ada.
c.       Metefisis, karena adanya negara dianggap lepas dari individu” yang menjadi bagian bangsa yang memiliki kemampuan sendiri dan nilai’ moralitas sendiri.

Secara historis
Disebut juga teori Evolusionitis oleh Ernest Barker dalam bukunya essentials of government disebut gradualic theory, negara sebagai institusi / lembaga sosial tumbuh secara evolusioner kerena terdorong kebutuhan manusia untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Hilangnya suatu negara
1.      Apabila salah satu unsur darin negara itu tidak ada.
2.      Karena penaklukan.
3.      Karena penggabunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar