Selasa, 21 Juni 2011

laporan pengamatan ke pengadilan negeri Tangerang


ACARA PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
TERHADAP TERDAKWA RIJAL SUSANTO
DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG
20 DESEMBER 2010


LAPORAN PENGAMATAN


Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Evaluasi Kegiatan Terstruktur ( EKT )
Mata Kulia Bahasa Indonesia



Oleh

ABDUL KADIR BIN USMAN        1002010063




FAKULTAS HUKUM
UNIVEERSITAS ISLAM SYEKH-YUSUF
TANGERANG
2010
    


LAPORAN PENGAMATAN


A.    Judul Kegiatan
       Acara persidangan tindak pidana pencurian terhadap terdakwa Rizal Susanto di pengadilan negeri Tangerang 20 Desember 2010.


B.     Tujuan Pengamatan
1.      Mengetahui jalannya persidangan
2.      Menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum
3.      Memenuhi tugas Evaluasi Kegiatan Terstruktur ( EKT ) II mata kuliah Bahasa Indonesia

C.     Jenis Kegiatan
       Mahasiswa/I semester I ( satu ) tahun ajaran 2010/2011 Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf ( UNIS ) Tangerang melakukan pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

D.    Tempat Pelaksanaan Kegiatan
      Pengadilan Negeri Tangerang jalan TMP Taruna, Tangerang.

E.     Waktu Kegiatan
       Pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dilaksanakan pada :
Hari                 : Senin
Tanggal           : 20 Desember 2010



F.      Uraian Kegiatan
       No. perkara : 1889 /PID.B/2010/PN.TNG
       Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan putusan majelis hakim atas perkara terdakwa, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2010, pukul 14.35 WIB.
       Susunan peserta yang mengikuti persidangan :
Jamiludin Ahmad sebagai terdakwa,
I Gede Mayun, SH, MH sebagai hakim ketua majelis,
Zainal Abidin Haasibuan, SH sebagai hakim anggota,
Antonius Suani, SH sebagai panitera pengganti,
Eni maryana, SH sebagai  jaksa penuntut umum.
       Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapakan terdakwa ke muka persidangan. Terdakwa datang menghadap ke muka persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari ini.
       Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa mengaku :
nama                            : Rijal Susanto
tempat lahir                 : Tangerang, 29 Januari 1992
umur                            : 18 tahun
jenis kelamin               : Laki-laki
tempat tinggal             : Tiga Raksa, Tangerang
agama                          : Islam
pekerjaan                     : belum kerja
       Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara ini akan menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 20 Desember 2010, yang menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362  KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.
       Dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang milik PT. Shopie Martin. Dalam perkara ini, terdakwa mengambil barang milik PT. Shopie Martin berupa satu buah cincin dan dua buah gelang dengan kerugian sebesar Rp. 143.000,- ( seratus empat puluh tigaribu rupiah ).
       Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan saksi-saksi yang membenarkan tindakan pencurian yang telah dilakukan terdakwa. Tiga orang saksi yang dimintai keterangannya yaitu Iman Akhsin dan Duden Sapaan yang bekerja sebagai Satpam serta Andi Widodo yang bekerja sebagai SPB  di salah satu cabang PT. Shopie Martin.
       Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya. Barang bukti berupa satu buah cincin dan dua buah gelang juga telah dihadirkan kehadapan majelis hakim.
       Selanjutnya jaksa penuntut umum mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan tindakan pidana yaitu :
Hal- hal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan : Terdakwa mengakui segala perbuatannya serta sopan dalam persidangan.
       Selanjutnya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Rijal Susanto, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan jaksa penutut umum melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP tentang pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
       Setelah mendengar tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Tangerang yang mengadili  perkara ini. Hakim ketua membacakan keputusan majelis hakim sebagai berikut :
1.      Menyatakan bahwa terdakwa Rijal Susanto bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) tentang pencurian.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaa Rijal Susanto denga pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa satu buah cincin dan dua buah gelang, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Shopie Martin.
4.      Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
       Kemudian setelah majelis hakim membacakan putusannya, selanjutnya menanyakan kepada terdakwa apakah ia menerima keputusan majelis hakim pada persidangan ini dan mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi Banten apabila terdakwa merasa kurang puas dan keberatan atas putusan pengadilan negeri Tangerang.
       Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan menerima semua hasil keputusan dari majelis hakim dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya.
      Selanjutnya  setelah mendengar jawaban dari terdakwa, hakim ketua menyatakan perkara terhadap terhadap terdakwa Rijal Susanto dinyatakan telah selesai, dan terdakwa diserahkan kepada pihak lembaga pemasyarakatan Tangerang untuk menyelesaikan sisa hukumannya. Kemudian ketua majelis hakim menyatakan persidangan ditutup.

G.    Dokumentasi



H.    Jadwal Kegiatan

Hari dan
tanggal
Waktu
Kegiatan

Rabu
20 Desember
2010
11.00-11.15

11.15-14.30

14.00-15.00
Berangkat dari kampus Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang menuju Pengadilan Negeri Tangerang.
Sampai di Pengadilan Negeri Tangerang dan mengikuti persidangan serta mengambil data dan dokumentasi.
Selesai persidangan dan perjalanan pulang ke rumah.

I.       Saran
       Kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tangerang guna mengikuti jalannya persidangan diharapkan harus lebih sering dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum sebagai sarana untuk menambah pengetahuan. Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mempelajari dan memperhatikan tata cara persidangan. Dan kegiatan ini saya harapkan dapat dikordinasikan dengan baik oleh pihak Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.
J.       Penutup
       Laporan pengamatan ini penulis susun setelah melakukan pengamatan langsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yaitu Dra. N. Sukartinah atas ilmu yang telah penulis dapatkan, kepada bunda dan keluarga atas segala Doa untuk penulis dan teman-teman yang seperjuangan atas semua motivasi yang diberikan kepada penulis. Penulis berharap laporan pengamatan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
      wassalam.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar